Diduga Sarat Mark Up, Proyek Irigasi Way Palakia Lampung Barat Rp137 Juta Disorot: PUPR Dinilai Terkesan Menutupi Informasi Publik
Lampung Barat – Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Palakia di Kecamatan Sukau yang menelan anggaran Rp137.151.000 dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan serius. Proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut tidak hanya dikeluhkan warga karena minim manfaat, tetapi juga dinilai sarat kejanggalan dan terkesan ditutup-tutupi.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek dengan kode RJI.1 itu merupakan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan fakta yang bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Tim media menemukan proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan. Ketiadaan papan proyek yang seharusnya menjadi kewajiban ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi detail pekerjaan, mulai dari nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pengerjaan.
Secara fisik, pekerjaan yang tampak di lokasi hanya berupa talut penahan air dengan panjang sekitar 20 meter, tinggi 4 meter, dan lebar sekitar 20 cm. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kesesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Kalau dilihat dari bentuknya, jelas tidak sebanding dengan anggaran ratusan juta. Kami juga tidak tahu ini sebenarnya fungsinya apa,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti keberadaan pipa air yang justru dibiarkan menggantung dan hanya disangga bambu serta kayu seadanya. Padahal, pipa tersebut merupakan infrastruktur vital untuk mengaliri air ke lahan persawahan. Ironisnya, proyek yang diklaim sebagai rehabilitasi jaringan irigasi ini sama sekali tidak menyentuh fasilitas penting tersebut.
Fakta-fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak direncanakan secara matang dan berpotensi hanya menjadi proyek formalitas. Bahkan, indikasi mark up anggaran mulai mencuat, mengingat hasil pekerjaan dinilai jauh dari nilai proyek yang digelontorkan.
Sikap Dinas PUPR Lampung Barat juga turut menuai kritik. Saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026, Kepala Dinas PUPR, Mia Miranda, tidak memberikan penjelasan substantif dan justru mengarahkan pertanyaan ke bidang teknis. Namun, saat diminta untuk mengonfirmasi langsung ke pihak bidang terkait, pejabat yang bersangkutan disebut tidak berada di kantor. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa dinas terkait enggan memberikan keterangan terbuka kepada publik.
Minimnya transparansi, tidak jelasnya manfaat proyek, hingga sikap tertutup dari instansi pelaksana menjadi alasan kuat bagi publik untuk mendesak dilakukan audit menyeluruh. Inspektorat daerah hingga aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Jika tidak ada klarifikasi terbuka dan langkah evaluasi, maka proyek ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah serta semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(*)




Tidak ada komentar