Dugaan Hubungan Gelap Pejabat Kepala Dinas Di Lampung Barat Berujung Teror, Integritas ASN Dipertanyakan
Lampung Barat - Kisah hubungan pribadi seorang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kini tak lagi sekadar isu asmara. Perkara ini berkembang menjadi sorotan serius karena memunculkan dugaan kuat pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan membuka potensi persoalan hukum.
Seorang perempuan mengungkap keterlibatannya dalam hubungan jangka panjang dengan seorang pejabat berinisial HR, yang hingga kini masih menjabat sebagai kepala dinas. Hubungan tersebut disebut berlangsung sejak 2013 hingga 2022 dan diakui telah melampaui batas komunikasi biasa hingga hubungan intim.
Meski hubungan telah berakhir, komunikasi antara keduanya disebut tidak sepenuhnya terputus. Kedekatan tempat tinggal menjadi alasan interaksi masih berlangsung, meskipun oleh pihak perempuan dianggap sebatas relasi biasa. Namun, kondisi ini justru memicu konflik baru.
Permasalahan mencuat ketika pasangan baru HR, yang diketahui masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung, diduga menunjukkan sikap posesif dan agresif. Perempuan tersebut mengaku menjadi sasaran teror berulang melalui pesan WhatsApp, yang terus berlangsung hingga 2026.
Tidak berhenti di situ, narasumber juga mengungkap dugaan tindakan tidak pantas yang terjadi pada akhir 2025. HR bersama pasangan barunya disebut melakukan panggilan video pada dini hari, disertai ucapan kasar serta mempertontonkan kemesraan dari sebuah kamar hotel di Bandar Lampung. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi yang memperburuk situasi.
Fakta lain yang menguatkan sorotan publik adalah dugaan bahwa sejak awal menjalin hubungan pada 2023, sang mahasiswi telah mengetahui status HR sebagai pria beristri dan memiliki anak, bahkan disebut telah menjalin kedekatan dengan keluarga pejabat tersebut.
Dalam perspektif kepegawaian, perilaku ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN diwajibkan menjaga integritas, moralitas, serta kehormatan jabatan, termasuk dalam kehidupan pribadi.
Relasi yang berpotensi mencederai norma kesusilaan, ditambah dugaan tindakan yang merusak citra institusi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Jika terbukti, pejabat yang bersangkutan berpotensi menghadapi sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Selain aspek etik, dugaan teror melalui media elektronik juga membuka potensi pelanggaran hukum. Tindakan berupa intimidasi, tekanan psikologis, maupun komunikasi yang mengandung unsur ancaman dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika unsur pidana terbukti, pihak yang terlibat dalam tindakan teror tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Perempuan yang menjadi narasumber menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri atas tekanan yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HR belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi melalui sejumlah nomor telepon yang diperoleh redaksi juga belum mendapat respons. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan disiplin ASN serta komitmen menjaga integritas pejabat publik di Lampung Barat.(*)




Tidak ada komentar