Kampanye Antikorupsi 2026, Kejari Pesawaran Kawal Pengelolaan Dana BUMDes
PESAWARAN - Kejaksaan Negeri Pesawaran melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kampanye Antikorupsi Tahun 2026 dengan mengusung tema “Optimalisasi BUMDes Sebagai Garda Terdepan Ketahanan Pangan Desa Dalam Rangka Mendukung Program Strategis Nasional”. Di Aula Kejaksaan setempat. Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Umi Kalsum, S.H., M.H., Ketua DPC APBEDNAS Pesawaran Antonius Muhammad Ali, S.H., Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto, S.H., M.M, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Drs. Nur Asikin, M.IP, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Bernadeta, S.H., M.H., serta diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Gedong Tataan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Pesawaran Bersama DPC APBEDNAS Kabupaten Pesawaran untuk mengoptimalisasi BUMDes agar guna anggaran yang digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Umi Kalsum, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap pembangunan desa melalui alokasi Dana Desa yang menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk untuk mendukung program ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak hanya berfokus pada upaya penindakan tindak pidana korupsi, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi hukum, asistensi, dan pendampingan kepada seluruh unsur pemerintahan, termasuk pemerintah desa.
“Pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang berjalan beriringan. Kami ingin memastikan pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap Kajari Pesawaran.
Lebih lanjut disampaikan bahwa salah satu fokus utama program pendampingan Kejaksaan saat ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dinilai memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi desa sekaligus wadah pengembangan usaha masyarakat yang dapat mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
Kajari menjelaskan bahwa BUMDes memiliki peluang besar untuk dikembangkan dan disinergikan dengan Program Koperasi Desa Merah Putih serta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi program strategis nasional. BUMDes diharapkan mampu menjadi pusat konsolidasi produk lokal dan berperan sebagai pemasok bahan pangan bagi dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung pelaksanaan Program MBG.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah desa, pengelola BUMDes, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum agar pengelolaan dana dan pengembangan usaha desa dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun 2025 pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp71 triliun secara nasional. Dari jumlah tersebut untuk 148 desa se kabupaten pesawaran mendapatkan pagi dana desa lebih kurang sebesar 148 milyar dan dari pagu tersebut sebesar 20 persen dialokasikan untuk penyertaan modal kepada BUMDes yang tersebar di 148 desa dengan besaran sekitar 28 milyar.
Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian bersama agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan terhindar dari berbagai potensi penyimpangan. Oleh karena itu, melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Pesawaran berkomitmen untuk melakukan asistensi dan pengawasan preventif guna mendorong terciptanya usaha desa yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Kedepannya kejaksaan Negeri Pesawaran akan melakukan tindak lanjut atas kegiatan ini berupa kegiatan tim terpadu yang melibatkan Pemerintah daerah pesawaran misalnya Inspektorat, Dinas PMD dan unsur lainnya dalam rangka evaluasi dan asistensi penggunaan 20% penyertaan dana desa kepada BUMDES tahun 2025 untuk ketahanan pangan. kegiatan ini diharapkan agar bumdes dapat mempersiapkan laporan keuangan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto, S.H., M.M, Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Drs Nur Asikin, M.IP, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Bernadeta, S.H. Materi yang disampaikan mencakup tata kelola pemerintahan desa yang baik, pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pendampingan hukum dalam pengelolaan BUMDes.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Juga, Kejaksaan Negeri Pesawaran menyatakan siap memberikan asistensi, pendampingan, edukasi hukum, serta konsultasi kepada seluruh pemerintah desa dan BUMDes di Kabupaten Pesawaran guna memastikan setiap program pembangunan dan pengembangan usaha desa dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung keberhasilan program strategis nasional.(*)




Tidak ada komentar