Konflik Lahan Register 43 B Krui Utara, Pemkab Lampung Barat Siapkan Langkah Penyelesaian
Lampung Barat - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus membenarkan sebagian wilayah di Pekon (desa) Sidomulyo Kecamatan Pagardewa memang masuk dalam kawasan hutan. Hal itu disampaikan bupati menjawab pertanyaan wartawan terkait konflik lahan di Sidomulyo pada Senin 25/5.
“Tapi sebagian lainnya sudah memiliki status hak milik, namun sedang berproses,” ujar Parosil. Menurut dia, pada tingkat pemerintahan pekon, sudah ada pengakuan kepemilikan lahan warga di sana. Namun pihak BPN belum pernah mengeluarkan sertifikat.
Bupati berjanji mencarikan solusi terbaik atas kasus ini. “Pada prinsipnya pemerintah akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Persoalan ini harus bisa selesai dan mendapat kepastian hukum,” tegas Parosil.
Ia meyakini akan ada kelonggaran dari pemerintah pusat terkait keberadaan penggarap di kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara. Sebab, secara fakta keberadaan warga yang bermukim dan berkebun disana sudah berlangsung lama. Penguasaan warga pada lahan tersebut sudah mencapai puluhan tahun. “Sebab itu kita harus mencarikan jalan terbaik penyelesaian masalah ini agar warga tidak dirugikan, tetapi sekaligus aturan perundangan tidak boleh dilangggar,” ujar bupati seraya menambahkan saat ini pemerintah pusat memiliki skema perhutanan sosial untuk menyelesaikan masalah penggarap di kawasan hutan.
Disinggung soal SKT (surat keterangan tanah) yang diterbitkan oleh Sutikno selaku kepala desa pada era akhir 1990-an, Parosil berjanji segera melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan. “Apalagi sekarang beliau menjabat pimpinan dewan, jadi lebih mudah koordinasinya,” imbuh Parosil.
Namun demikian, sejumlah warga Dusun Talang Gerang di Pekon Sidomulyo memastikan tidak tertarik dengan skema perhutanan sosial atau hutan kemasyarakatan seperti yang disebut bupati. Haji Suyadi, warga yang sudah bermukim di sana sejak 1980-an meyakini lahan tempat ia bermukim dan berkebun merupakan tanah marga, bukan kawasan hutan. Ia mengaku memiliki SKT dan taat membayar PBB P2. Haji Suyadi bahkan mengaku sudah mengajukan berkas mengurus sertifikat melalui pemerintah pekon sejak 2018 silam dan sampai hari ini masih berproses. “Saya sudah mengajukan berkas untuk sertifikat melalui desa. Sampai sekarang masih dalam proses,” ujarnya.
Lemahnya sosialisasi tentang kawasan hutan dan administrasi pertanahan diduga kuat menjadi penyebab minimnya pengetahuan warga sekitar terkait hak dan kewajiban mereka. Sebab, selama ini warga mendasarkan kepemilikan lahan mereka pada bukti pelunasan PBB P2 serta adanya SKT. Padahal, merujuk undang-undang tentang pokok-pokok agraria dan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah, SKT hanya diakui sebagai bukti awal penguasaan tanah dan bukti riwayat tanah, bukan bukti kepemilikan mutlak atas tanah.
SKT hanya menunjukkan bahwa seseorang menguasai atau mengaku memiliki tanah tersebut berdasarkan riwayat tertentu. Jika berhadapan dengan konflik, SKT tentu sangat lemah secara hukum. Sebab SKT tergolong surat dibawah tangan atau hanya bukti administratif desa yang dikeluarkan kepala desa dimana kepala desa bukan merupakan pejabat yang berwenang menerbitkan hak atas tanah. Hak atas tanah diterbitkan BPN berdasarkan hasil pendaftaran tanah yang diatur undang-undang dan peraturan pemerintah.
Seorang saksi sejarah yang ikut dalam pemekaran Desa Sidomulyo menjelaskan bahwa dari seluruh dusun yang ada di sana, hanya satu dusun yang wilayahnya berstatus tanah marga, yakni disekitar Pasar Serengit. Sedangkan delapan dusun lainnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan wilayah konservasi suaka marga satwa. Rinciannya : Dusun 2, Dusun 3, Dusun 4 dan Dusun 5 masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara, sedangkan Dusun 6, Dusun 7, Dusun 8 dan Dusun 9 masuk dalam kawasan konservasi suaka margasatwa Gunung Raya.
Namun saat ini kawasan dimaksud sudah berubah menjadi pemukiman dan kebun kopi. Rumah-rumah yang dibangun warga disana tampak mentereng. Sebagian sudah merupakan rumah beton yang indah dan mewah. Fasum-fasos juga terbilang lengkap. Jalan cor beton sudah dibangun sampai di Dusun 8 Tanjungkurung yang berbatasan dengan wilayah Propinsi Sumatera Selatan. Menurut Kadus Talang Gerang Hasan Rifai, jalan-jalan tersebut dibangun menggunakan dana desa. Masjid, surau, gereja dan sekolah pun sudah berdiri megah pada wilayah ini. (tim liputan)




Tidak ada komentar