Paripurna DPRD Lampung Barat: 6 Fraksi Sepakat Bahas 3 Ranperda Strategis
Paripurna DPRD Lampung Barat: 6 Fraksi Sepakat Bahas 3 Ranperda Strategis
LIWA (28 September 2026) — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat secara resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Pemerintah Daerah. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Barat dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, Senin (28/9/2026).
Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi:
- Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Pekon (Desa).
- Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Meskipun secara umum menyetujui proses pembahasan lanjutan, seluruh fraksi—yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Amanat Demokrat (F-ADEM)—memberikan sejumlah catatan kritis, saran, serta pertanyaan mendalam terkait substansi ketiga regulasi tersebut.
Fraksi-fraksi di DPRD menegaskan agar perubahan regulasi tidak sekadar menjadi penyesuaian administratif atau ajang restrukturisasi birokrasi semata, melainkan wajib memberikan kepastian hukum, efisiensi anggaran, serta kebermanfaatan nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik masyarakat Lampung Barat.
RINGKASAN PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD LAMPUNG BARAT
1. Fraksi PDI Perjuangan
- Pajak & Retribusi: Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara terukur dan tidak membebankan masyarakat serta dunia usaha. Pemungutan harus transparan, adil, dan diimbangi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perluasan basis penerimaan.
- Pemerintahan Pekon: Menekankan tata kelola pekon yang terbuka dan akuntabel, penguatan pembinaan dari Pemda, serta penerapan prinsip keadilan tanpa pilih kasih bagi seluruh warga.
- Perangkat Daerah: Penataan OPD harus efektif, efisien, dan memiliki uraian tugas yang jelas guna mencegah tumpang tindih fungsi serta menghindari pemborosan anggaran birokrasi.
- Pimpinan Fraksi: Sri Nurwijayanti, SS (Ketua) & Tri Budi Wahyuni (Sekretaris).
2. Fraksi Partai Demokrat
- Pajak & Retribusi: Meminta penjelasan mendasar dan rincian aturan agar tidak berkesan menambah beban ekonomi warga.
- Pemerintahan Pekon: Meminta kejelasan spesifik mengenai mekanisme dan aturan tunjangan purna tugas bagi Peratin, anggota LHP, serta perangkat pekon.
- Perangkat Daerah: Menegaskan agar perantian (rolling) jabatan ASN murni didasarkan pada analisis kebutuhan dan kinerja, bukan atas kepentingan politik semata.
- Pimpinan Fraksi: Hi. Juhartono, S.Sos (Ketua) & Mawardi (Sekretaris).
3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Pajak & Retribusi: Mendorong perbaikan data potensi pajak hingga tingkat pekon serta mempermudah akses pembayaran tanpa sekadar menaikkan tarif.
- Pemerintahan Pekon: Penguatan pekon harus berfokus pada penggerak ekonomi lokal (khususnya sektor pertanian dan kopi). BUM Pekon harus dioptimalkan dengan pendampingan Pemda, bukan sekadar pelengkap administrasi.
- Perangkat Daerah: Restrukturisasi dinas pertanian harus berorientasi pada peningkatan pendapatan petani. Pembentukan BPBD Tipe A harus memperkuat sistem pencegahan dan peringatan dini bencana.
- Pimpinan Fraksi: Feri Shaputra, ST (Ketua) & B. Donny Kurniawan, ST (Sekretaris).
4. Fraksi Partai Golkar
- Pajak & Retribusi: Mempertanyakan tolak ukur evaluasi serta rincian objek pajak/retribusi yang diubah, ditambah, atau dihapus, sembari menegaskan asas keseimbangan layanan.
- Pemerintahan Pekon: Meminta Pemda mencermati secara teliti dampak, kelebihan, dan kekurangan dari rencana perubahan aturan pekon.
- Perangkat Daerah: Mengkritik penataan 3 instansi baru (Dinas Perkebunan/Peternakan/Perikanan Tipe A, Dinas Tanaman Pangan/Hortikultura/Ketahanan Pangan Tipe A, dan BPBD Tipe A) agar tidak menjadi ajang "adu gengsi" pejabat, melainkan memiliki target kerja yang terukur dan transparan.
- Pimpinan Fraksi: Syukur (Ketua) & H. Bahrin Ayub, SH (Sekretaris).
5. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)
- Pajak & Retribusi: Mempertanyakan proyeksi kenaikan PAD, strategi pencegahan kebocoran anggaran, serta mendorong digitalisasi transaksi (non-tunai).
- Pemerintahan Pekon: Meminta jaminan kepastian hukum dalam Pilperatin, penjelasan perhitungan beban fiskal jangka panjang untuk tunjangan purna tugas, serta penguatan model bisnis BUM Pekon.
- Perangkat Daerah: Menanyakan kajian beban kerja terkait pemecahan dinas pertanian dan BPBD Tipe A, serta kesiapan SDM, sarana, dan kejelasan mekanisme koordinasi antar-dinas.
- Pimpinan Fraksi: Nopiyadi, S.IP (Ketua) & Rovie Komsen, S.Pd (Sekretaris).
6. Fraksi Amanat Demokrat (F-ADEM)
- Pajak & Retribusi: Mendorong rasionalitas tarif yang memperhatikan kondisi ekonomi warga, transparansi, sosialisasi terbuka, serta penerapan transaksi digital untuk mencegah kebocoran.
- Pemerintahan Pekon: Mengingatkan pentingnya kepastian hukum masa jabatan Peratin, kepastian sumber pembiayaan tunjangan purna tugas, dan pengelolaan BUM Pekon secara profesional.
- Perangkat Daerah: Menegaskan agar pembentukan dinas baru didasari analisis beban kerja serta kemampuan keuangan daerah agar tidak membengkakkan belanja birokrasi.
- Pimpinan Fraksi: Nusyirwan (Ketua), Bambang Kusmanto (Sekretaris), dibacakan oleh Herpin.(adv)



Tidak ada komentar