HEADLINE

Oknum Notaris dan IRT Tersangka Penipuan Diperiksa hingga Malam, Polisi Belum Menahan

Oknum Notaris dan IRT Tersangka Penipuan Diperiksa hingga Malam, Polisi Belum Menahan

LAMPUNG SELATAN — Dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yakni Marisa dan Yuhana Noviza yang disebut sebagai oknum notaris, akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Keduanya menjalani pemeriksaan pada waktu berbeda. Marisa diperiksa pada Kamis (10/9/2026), sedangkan Yuhana Noviza menjalani pemeriksaan pada Sabtu (19/9/2026). Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung hingga malam hari. Namun, hingga pemeriksaan selesai, polisi belum melakukan penahanan.

Marisa diketahui menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara Yuhana Noviza, yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama, akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Penyidik kasus, Ipda Armen Fateria, S.E., membenarkan bahwa Yuhana Noviza telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan hingga malam

“Yuhana Noviza datang dan masih diperiksa sampai pukul 10 malam. Untuk penyelesaian mungkin minggu ini,” ujar Armen melalui pesan WhatsApp, Senin (21/9/2026).

Polisi Beri Alasan Belum Melakukan Penahanan

Mengenai belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan dalam proses hukum tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan dan belum dihentikan.

“Yang jelas perkara tetap kami proses. Alasan tidak dilakukan penahanan, salah satunya ada tersangka yang masih dalam kondisi sakit, serta semua tersangka dinilai kooperatif dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus lelang aset yang disebut-sebut berkaitan dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,45 miliar.

Meski pemeriksaan telah berlangsung hingga malam, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Polisi menyebut masih diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan keterlibatan pihak-pihak lain.

“Kami perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan saksi-saksi lain, pengumpulan alat bukti, dan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Korban Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Di sisi lain, korban berharap proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan tidak memihak kepada pihak mana pun.

“Saya memohon keadilan yang seadil-adilnya. Saya berharap kedua tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar korban.

Korban menilai kepastian proses hukum menjadi hal penting agar perkara tersebut dapat segera menemukan titik terang. Ia juga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dapat diungkap melalui proses hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti kapan penyidik akan menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk proses hukum selanjutnya.(*)

Tidak ada komentar