HEADLINE

Bapenda Lampung Barat Tertibkan Reklame Tak Lapor dan Tunggak Pajak

Bapenda Lampung Barat Tertibkan Reklame Tak Lapor dan Tunggak Pajak

LIWA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang tidak melaksanakan pelaporan maupun pembayaran pajak reklame di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Penertiban menyasar berbagai jenis media reklame, mulai dari neon box, papan nama, vertical banner, hingga shopsign yang terpasang di sejumlah lokasi. Reklame yang ditertibkan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk sejumlah provider telekomunikasi, perusahaan rokok, serta pelaku usaha lainnya.

Kepala Bapenda Lampung Barat menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

"Yang kami tertibkan adalah reklame yang tidak melaksanakan pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari neon box, papan nama, vertical banner, sampai shopsign, termasuk milik beberapa provider, perusahaan rokok dan pelaku usaha lainnya," jelasnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda telah melakukan upaya penyampaian imbauan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban pajak reklame. Namun, terhadap reklame yang belum memenuhi kewajibannya, dilakukan tindakan penertiban bersama tim gabungan.

Dalam pelaksanaannya, tim juga menemukan sejumlah reklame yang masa pajaknya telah jatuh tempo atau telah berakhir, sehingga turut menjadi sasaran penertiban.

"Untuk yang sudah jatuh tempo atau masa berlakunya sudah berakhir, juga kami tertibkan. Ini bagian dari penegakan ketentuan agar setiap reklame yang dipasang di ruang publik memenuhi kewajiban pelaporan dan perpajakannya," ujarnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah reklame milik provider telekomunikasi yang tercatat memiliki tunggakan pajak reklame. Untuk provider seperti Indosat, misalnya, terdapat kewajiban pajak reklame yang disebut telah menunggak selama sekitar dua tahun.

Sementara itu, terhadap wajib pajak lainnya, terdapat kondisi yang berbeda. Sebagian telah melaksanakan pembayaran, sedangkan sebagian lainnya memiliki kewajiban yang telah jatuh tempo dan kemudian ditindaklanjuti melalui penertiban.

Penertiban tersebut juga memberikan dampak terhadap kepatuhan sejumlah pihak. Setelah reklamenya ditertibkan, beberapa vendor yang sebelumnya belum teridentifikasi keberadaannya kemudian menghubungi Bapenda Lampung Barat dan menyelesaikan kewajiban pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah dilakukan penertiban, ada beberapa reklame yang selama ini vendornya tidak ditemukan. Namun, setelah ditertibkan, pihak vendor akhirnya menghubungi Bapenda dan melaksanakan pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan," ungkapnya.

Selain persoalan pajak, tim gabungan turut menertibkan reklame yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan, seperti dipasang pada pohon, tiang listrik, maupun lokasi yang dapat mengganggu rambu lalu lintas dan fasilitas umum.

Bapenda menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan Satpol PP dan Inspektorat sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan reklame berjalan sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengimbau seluruh pelaku usaha, perusahaan, maupun vendor penyedia reklame untuk terlebih dahulu melakukan pelaporan dan memenuhi kewajiban pajak sebelum memasang media promosi di ruang publik.

Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menjaga ketertiban dan estetika wilayah, tetapi juga memastikan setiap potensi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame dapat terealisasi secara optimal.

Bapenda Lampung Barat memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala terhadap reklame yang belum memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan, masa tayang, pelaporan, maupun pembayaran pajak daerah.(adv)

Tidak ada komentar