HEADLINE

Kejari Lampung Barat Ingatkan Tertib Kelola Bantuan Dan Aset Desa Melalui Penerangan Hukum

Kejari Lampung Barat Ingatkan Tertib Kelola Bantuan Dan Aset Desa Melalui Penerangan Hukum

Lampung Barat – Kejaksaan Negeri Lampung Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum yang dirangkaikan dengan panen padi Program Petani Mitra Adhyaksa di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Imam Hidayat, S.H., M.H., Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Barat Rudi Rahmadian, S.Sos., M.M., Peratin Pekon Tanjung Raya Johan Sapri, kelompok tani, serta masyarakat setempat.

Sebelum kegiatan penerangan hukum dilaksanakan, peserta terlebih dahulu melakukan peninjauan lahan pertanian dan panen padi bersama Kelompok Tani Hamtuha Adhyaksa sebagai bagian dari Program Petani Mitra Adhyaksa yang selama ini dikembangkan di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Wahyu Hidayatullah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung program ketahanan pangan melalui pengelolaan lahan pertanian secara produktif.

Menurutnya, keberhasilan panen tersebut merupakan hasil kolaborasi antara kelompok tani, pemerintah daerah, pemerintah pekon, dan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki komitmen dalam mendukung sektor pertanian.

Dalam kegiatan penerangan hukum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat Imam Hidayat menekankan pentingnya tata kelola bantuan pemerintah yang baik dan akuntabel.

Ia mengingatkan agar setiap bantuan yang diterima kelompok tani, baik berupa benih, pupuk, alat dan mesin pertanian maupun bentuk bantuan lainnya, dipergunakan sesuai peruntukannya sehingga tepat sasaran, tepat guna, dan tepat mutu. Selain itu, bantuan yang diterima juga perlu dicatat dan diadministrasikan dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan.

Selain pengelolaan bantuan, Kejaksaan Negeri Lampung Barat juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi aset desa. Aset yang telah diserahkan kepada pemerintah pekon, termasuk jalan usaha tani yang berada di kawasan persawahan, diharapkan dapat dicatat dan dikelola dengan baik sehingga memiliki kejelasan status serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Pada kesempatan tersebut juga dibahas berbagai upaya penguatan ketahanan pangan, termasuk pentingnya penyesuaian varietas padi dengan karakteristik lahan yang dikembangkan serta potensi pemanfaatan limbah pertanian untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi petani.

Dalam sesi dialog, peserta menyampaikan sejumlah kondisi yang dihadapi di lapangan, di antaranya kebutuhan sarana panen dan pengembangan lahan pertanian yang lebih optimal. Para peserta juga menyambut positif gagasan pemanfaatan sekam padi menjadi produk bernilai tambah seperti biochar maupun bio coal yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi kelompok tani.

Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan mendapat respons positif dari peserta. Kejaksaan Negeri Lampung Barat berharap melalui kegiatan penerangan hukum tersebut dapat tumbuh kesadaran akan pentingnya tata kelola bantuan dan aset yang baik sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

"Dari lahan yang produktif lahir ketahanan pangan, dari tata kelola yang baik lahir kesejahteraan yang berkelanjutan".(*) 

Tidak ada komentar