HEADLINE

SMSI Jajaki Kerja Sama dengan Mahkamah Agung, Usulkan Program Pelatihan Mediator Bersertifikat

SMSI Jajaki Kerja Sama dengan Mahkamah Agung, Usulkan Program Pelatihan Mediator Bersertifikat

Jakarta – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menjajaki kerja sama strategis dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Audiensi antara pengurus SMSI dan Mahkamah Agung berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026). Rombongan SMSI diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut surat resmi SMSI Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang berisi pengajuan kerja sama dalam penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, mengatakan media siber memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi hukum kepada masyarakat. Karena itu, SMSI berinisiatif agar perwakilan organisasi di berbagai daerah dapat terlibat dalam program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung,” ujar Firdaus.

Menurutnya, mediasi merupakan solusi strategis dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.

Firdaus menegaskan, SMSI siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membumikan budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mengedukasi masyarakat bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah di pengadilan.

“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” katanya.

Firdaus menambahkan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama. Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam pembentukan mediator yang profesional dan kredibel.

Pentingnya Literasi Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurut Sunarto, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.

Sunarto juga mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara optimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.

“Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat,” ujarnya.

Turut mendampingi Ketua MA dalam pertemuan tersebut antara lain Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi sekaligus Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.

Sementara dari SMSI hadir mendampingi Ketua Umum, yakni Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, dan Humas SMSI Eman Sulaiman.

Tiga Fokus Kerja Sama

Dalam surat yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yaitu:

  1. Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan penyelesaian sengketa di era digital.

  2. Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga para lulusan diakui sebagai mediator bersertifikat.

  3. Menyelenggarakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah yang menyasar kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Melalui kolaborasi tersebut, SMSI optimistis budaya mediasi dapat berkembang lebih luas di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban perkara di lingkungan peradilan.

Selain mempercepat penyelesaian sengketa, program ini diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari pendekatan menang-kalah di ruang sidang menuju budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.(*)

Tidak ada komentar