Komisi III DPRD dan Disdikbud Lampung Barat Bersinergi Bahas Mutu Pendidikan Lewat RDP
Lampung Barat – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, Kamis (30/4/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis mulai dari pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), penyerapan anggaran, program tahun 2027, hingga keluhan masyarakat terkait dunia pendidikan.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Lampung Barat, Sukur, menegaskan bahwa pihaknya berharap Disdikbud benar-benar memprioritaskan program-program yang telah disusun secara baik dan terencana.
"Kami dari Komisi III berharap program-program yang sudah disusun dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, demi kepentingan masyarakat Lampung Barat," ujar Sukur.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Tati Sulastri, menyambut baik pelaksanaan RDP tersebut. Ia mengapresiasi Komisi III DPRD sebagai mitra Disdikbud dan menilai forum ini sebagai wadah penting untuk membahas permasalahan pendidikan secara langsung bersama wakil rakyat.
"Dengan adanya kegiatan ini, kita bisa bersama-sama membahas permasalahan yang ada di dinas pendidikan, agar ke depan pendidikan di Lampung Barat semakin baik. Bagaimana kita mencerdaskan anak bangsa dan meningkatkan mutu pendidikan di kabupaten ini," kata Tati.
Salah satu isu yang mencuat dalam RDP tersebut adalah persoalan dana revitalisasi dari Kementerian Pendidikan kepada satuan pendidikan di Lampung Barat yang dinilai kurang tepat peruntukannya.
Anggota Komisi III DPRD menyoroti adanya sekolah penerima dana revitalisasi yang seharusnya membutuhkan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), namun dana tersebut hanya digunakan untuk rehabilitasi bangunan yang sudah ada. Padahal, kebutuhan RKB di sekolah tersebut sangat mendesak, mengingat satu ruang kelas terpaksa digunakan untuk tiga rombongan belajar yang hanya disekat menggunakan papan atau triplek.
Menanggapi hal itu, Tati Sulastri menjelaskan bahwa penentuan penerima dan peruntukan dana revitalisasi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendidikan, bukan Disdikbud. Menurutnya, data pengajuan berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh masing-masing sekolah. Pihak sekolah sendiri yang mengajukan permohonan bantuan revitalisasi ke kementerian sesuai kebutuhan yang mereka miliki.
"Kementerianlah yang menentukan apakah sekolah tersebut layak mendapatkan dana revitalisasi atau tidak. Dinas Pendidikan hanya bertugas berkoordinasi dan memfasilitasi, termasuk setelah adanya survei dari kementerian," jelas Tati.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mendorong perbaikan tata kelola pendidikan di Kabupaten Lampung Barat, khususnya dalam hal pemerataan sarana dan prasarana belajar yang layak bagi seluruh peserta didik.(red)




Tidak ada komentar