HEADLINE

BUMI LAMPUNG BERGUNCANG! Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka & Langsung Ditahan — Korupsi Dana Minyak Rp268 Miliar Terbongkar!

BUMI LAMPUNG BERGUNCANG! Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka & Langsung Ditahan — Korupsi Dana Minyak Rp268 Miliar Terbongkar!


BANDAR LAMPUNG — Malam bersejarah mengguncang Bumi Lampung. Selasa, 28 April 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghentakkan publik dengan langkah berani: menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka sekaligus langsung menahannya selama 20 hari dalam perkara korupsi mega-skandal pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB).

Ini bukan sekadar penetapan tersangka biasa, ini adalah babak paling menggemparkan dalam sejarah politik Lampung. Arinal Djunaidi resmi tercatat sebagai mantan Gubernur Lampung pertama yang terseret pusaran kasus korupsi hingga menyandang status tersangka, dan tanpa jeda langsung digiring ke balik jeruji besi. Sebuah peristiwa yang mengguncang, menandai titik balik penuh sorotan dalam perjalanan kepemimpinan daerah.

Negara Dirugikan Rp268,7 Miliar — Uang Rakyat Lampung Lenyap!

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Lampung, korupsi pengelolaan dana PI 10% PT LEB ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencengangkan: Rp268.760.385.500 — lebih dari seperempat triliun rupiah uang rakyat yang mestinya mengalir untuk pembangunan Lampung, raib tak karuan.

Tak cukup di situ, penyidik Kejati Lampung telah menyita aset-aset milik Arinal senilai Rp38,5 miliar sebagai barang bukti, yang kini diamankan di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung — menunjukkan betapa dalamnya jejak keterlibatan sang mantan gubernur.

Bukan Nama Baru — Peran Arinal Sudah Terbuka di Meja Persidangan!

Yang membuat kasus ini kian menggelegar: nama Arinal Djunaidi bukan muncul tiba-tiba. Peran aktifnya sudah terurai gamblang dalam surat dakwaan perkara tipikor atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno, dkk — yang saat ini sedang bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Tanjung Karang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengungkap keterlibatan Arinal dalam dua kapasitas sekaligus: sebagai mantan Gubernur Lampung dan sebagai Pemegang Saham pada dua BUMD — PT. Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PT. LEB.

Ia diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan para terdakwa:
- Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB)
- M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB)
- Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB). 

Jaringan persekongkolan ini terstruktur, sistematis, dan masif — mencoreng wajah tata kelola perusahaan daerah Lampung.

Kejati Buktikan Janji: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

Langkah tegas malam ini membuktikan bahwa janji Kejati Lampung untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel bukan sekadar retorika. Sekuat apapun jabatan, sedekat apapun dengan kekuasaan — hukum akhirnya bicara.

Kini, publik Lampung menunggu: siapa lagi yang akan menyusul?

Tim Pidsus Kejati Lampung terus mengembangkan penyidikan. Pantau terus perkembangannya.(*) 

Tidak ada komentar