HEADLINE

Pemkab Lampung Barat Tindak Tegas Puluhan Pelaku Usaha yang Mangkir Pajak

Pemkab Lampung Barat Tindak Tegas Puluhan Pelaku Usaha yang Mangkir Pajak

Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan menindak tegas 26 pelaku usaha, termasuk hotel, rumah makan, dan tempat hiburan, yang terbukti belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari surat teguran kedua yang dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat pada 20 Januari 2025. Meskipun telah diberikan waktu untuk menindaklanjuti, sejumlah pelaku usaha belum juga mengoperasikan tapping box (alat pencatat transaksi) yang menjadi dasar penghitungan pajak daerah secara optimal.

Sebagai bentuk peringatan tegas, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan DPMPTSP memasang spanduk bertuliskan “Peringatan Wajib Pajak Ini Dalam Pengawasan” di depan lokasi usaha yang tidak patuh, pada Selasa (20/5/2025).

Penindakan ini menyasar sektor usaha yang berpotensi besar dalam penyumbangan pajak, mulai dari makanan dan minuman, perhotelan, hingga tempat hiburan. Ironisnya, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Balik Bukit, wilayah pusat ekonomi dan pemerintahan Kabupaten Lampung Barat.

Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa penggunaan tapping box adalah kewajiban, bukan pilihan. “Perda sudah jelas. Pajak harus dibayar berdasarkan transaksi riil yang terekam. Bila tidak dipatuhi, sanksi akan kami terapkan,” ujarnya.

Daman juga menjelaskan bahwa proses pemasangan tapping box masih berlangsung bertahap, karena alat tersebut merupakan barang sewa yang jumlahnya terbatas. “Kami tidak bisa menambah alat di tempat usaha baru jika yang sudah ada justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tapi kami pastikan seluruh pelaku usaha yang masuk kategori wajib pajak akan bertahap dipasang alat tapping box serta dikenai kewajiban yang sama,” tegasnya.

Pemerintah memberikan tenggat waktu selama 21 hari sejak pemasangan spanduk peringatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Jika tetap tidak dipatuhi, Pemkab Lampung Barat tak segan mencabut izin operasional dan bahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Salah satu pengusaha kuliner di Liwa, Pak Min, mengakui belum mengoperasikan tapping box meskipun alat itu telah dipasang sejak tahun lalu. Ia mengaku khawatir penambahan tarif pajak makan dan minum sebesar 10 persen akan menurunkan daya beli masyarakat. “Kami takut pelanggan lari kalau harga naik karena pajak,” ujarnya.

Namun, Pak Min juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan aturan. “Kalau memang wajib, semua pengusaha makanan dan minuman harus dikenakan pajak secara merata. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Pemkab Lampung Barat kembali menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Melalui penegakan aturan yang adil dan konsisten, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak akan meningkat, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Lampung Barat.(red)

Tidak ada komentar