SEKDA PESISIR BARAT TERIMA KUNJUNGAN KEMENKUM, PERKUAT PEMBINAAN HUKUM DAERAH
Pesisir Barat —
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, menerima kunjungan
kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Kanwil Lampung dalam suasana
penuh keakraban, di ruang kerja Sekda, Selasa (28/4/2026).
Sekda didampingi
Kepala Bagian Hukum, Rully Nasrullah, S.H., M.H., serta perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Dr.
Laila Yunara, S.H., M.H. selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan
Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), bersama tim yang terdiri dari Doni Arianto Raharjo
(Analis Hukum Muda), Amalia Kartika (Analis Kebijakan Pertama), dan Clarissa
Milenia R. (Sekretaris Pimpinan).
Dalam pertemuan
tersebut, Sekda menyampaikan harapan agar setiap kebijakan dan langkah yang
diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat senantiasa berada dalam koridor
hukum yang berlaku, sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
tertib dan akuntabel.
“Kami berharap setiap
langkah yang diambil tetap mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga
memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Sekda.
Sekda juga menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang tidak hanya
tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan manfaat bagi
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Sekda
mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus menjalin koordinasi dan tidak
ragu berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dalam setiap langkah strategis.
Kegiatan ini turut membahas berbagai hal, antara lain analisis dan evaluasi
peraturan daerah, Indeks Reformasi Hukum, pembinaan Pos Bantuan Hukum
(Posbankum), penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta
Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
(SPAK-SPKP).
Melalui kunjungan ini,
diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik antara Pemerintah Kabupaten
Pesisir Barat dan Kementerian Hukum dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan yang berbasis hukum dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(*)




Tidak ada komentar