DPRD LAMPUNG BARAT GELAR RAPAT PARIPURNA NOTA PENGANTAR RANPERDA CADANGAN PANGAN
DPRD LAMPUNG BARAT GELAR RAPAT PARIPURNA NOTA PENGANTAR RANPERDA CADANGAN PANGAN
Lampung Barat
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat
Paripurna yang beragendakan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan
Cadangan Pangan Masyarakat.
Rapat tersebut diselenggarakan pada Selasa, 4 November 2025, bertempat di Ruang Sidang
Maghgasana, Kabupaten Lampung Barat
dan dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Kabupaten Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., juga dihadiri oleh Wakil Ketua serta seluruh Anggota Dewan yang
terhormat, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung Barat,
Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta
berbagai tokoh masyarakat dan rekan-rekan pers.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyampaikan secara langsung Nota Pengantar tersebut.
Ia menekankan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk
menyediakan landasan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah guna mengurangi kerawanan pangan dan meningkatkan ketahanan
pangan di Kabupaten Lampung
Barat.
Parosil juga menegaskan bahwa tanggung jawab Pemerintah
Daerah adalah menjamin ketersediaan pangan bagi warganya, selaras dengan amanat
UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum. Ranperda ini disusun berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang
mempertegas kewajiban daerah untuk menyelenggarakan cadangan pangan dan
menangani kerawanan pangan.
Dengan terbentuknya Ranperda ini, perosil berharap akan
memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pekon (Desa).
Pedoman tersebut mencakup pengaturan penyelenggaraan cadangan pangan di
Kabupaten dan Pekon, upaya mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu
dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat, serta
mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami
darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial.
Secara khusus, Ranperda ini diharapkan dapat memberikan
manfaat signifikan, yaitu meningkatkan ketersediaan pangan di daerah dan di
Pekon, mengurangi kerawanan pangan sekaligus meningkatkan ketahanan pangan, dan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya cadangan pangan.
Mewakili Pemerintah Kabupaten lampung barat, Parosil
menyampaikan terima kasih atas kehadiran Pimpinan serta Anggota DPRD dan
Forkopimda, serta memohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan
dalam penyampaian nota pengantar tersebut. Beliau menutup dengan harapan besar
agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat disetujui untuk dibahas di tingkat
selanjutnya.(Adv)



Tidak ada komentar