Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Lampung Timur Siap Hadapi Pemilihan Serentak 2024
Lampung Timur - (26-06-2024) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur meluncurkan posko kawal hak pilih sebagai upaya memastikan keakuratan data pemilih menjelang Pemilihan Serentak 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran terkait hak pilih masyarakat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Christine Bunga Ellora, S.H. mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah mendirikan 289 posko pengaduan kawal hak pilih yang tersebar di 24 kecamatan, dimana ditiap desa memiliki satu posko pengaduan. Posko pengaduan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala terkait hak pilih.
Peluncuran posko ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Selain pembentukan posko, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih juga mencakup: memastikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian kinerja KPU di semua tingkatan dan Pantarlih; melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status hak pilih mulai dari tahapan coklit hingga pemungutan suara; mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya; mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih; serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah.
Patroli pengawasan ini merupakan metode pengawasan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih sebagaimana diatur dalam SE No. 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.
Metode lain yang digunakan meliputi pengawasan melekat, uji petik, penyandingan data, analisis data, penelusuran, dan pengawasan partisipatif.
Berdasarkan identifikasi Bawaslu, Coklit adalah salah satu tahapan yang memiliki banyak kerawanan, meliputi 10 kerawanan prosedur dan 10 kerawanan akurasi data. Kerawanan prosedur meliputi pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung, melakukan coklit menggunakan teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih terlebih dahulu, melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, tidak melaksanakan coklit tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, mencoret pemilih yang memenuhi syarat, tidak membawa perlengkapan saat coklit, tidak menempelkan stiker coklit, tidak menindaklanjuti masukan masyarakat, dan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu. Kerawanan akurasi data pemilih mencakup pemilih yang sulit didatangi secara langsung, memiliki permasalahan administrasi kependudukan, memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar, pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi, data yang tidak sesuai antara Form Model A Daftar Pemilih dengan KTP-el, pemilih disabilitas yang tidak tercatat, pemilih yang beralih status TNI/Polri, pemilih di rumah tahanan, dan warga negara asing yang tercantum dalam daftar pemilih.
Bawaslu Kabupaten Lampung Timur berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat dengan berbagai upaya tersebut dan berharap pilkada serentak 2024 dapat berjalan secara jujur dan adil.(Rahmat)
Tidak ada komentar