HEADLINE

Penetapan Kasek Dan Panwascam Pesbar Terancam Gagal


Penetapan Kasek Dan Panwascam Pesbar Terancam Gagal

PESISIR BARAT- Mengenai adanya penetapan anggota di Kecamatan yang ada Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sebagai kepala sekretariat (Kasek) panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) yang diperbantukan untuk pemilu 2024 mendatang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan terancam dibatalkan.

Dalam lampiran surat keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Provinsi Lampung  tentang penempatan kepala sekretariat panitia pengawas pemilu kecamatan se- Kabupaten Pesisir Barat yang bernomor : 49/KP.04.00/LA/11/2022 bertanggal 7 November 2022 diketahui ada 11 anggota yang telah ditetapkan sebagai  Kasek dan Panwascam yang diperuntukkan pada setiap kecamatan Kabupaten Pesisir Barat.

Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, Drs. Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi bahwa  adanya ASN Pemkab Pesbar setiap Kecamatan telah diperbantukan untuk mengisi pegawai di Sekretariat Panwascam, yakni sebanyak tiga orang ASN di masing-masing Kecamatan, baik untuk Kasek, Bendahara, maupun tenaga teknis.

"  kami belum mendapat laporan bahwa untuk semua Kasek Panwascam di 11 Kecamatan itu, bahkan tidak ada pemberitahuan kepada pemkab, informasinya pula semuanya telah  mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu Provinsi Lampung,” Selasa (15/11).

Menurutnya, hal tersebut menjadi pertanyaan bagi Pemkab Pesibar, terlebih hingga saat ini juga belum ada tembusan yang disampaikan dari Bawaslu Pesbar.Padahal berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.1/2020 tentang tata cara penetapan penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. 

"Itu dijelaskan bahwa untuk penugasan ASN diluar instansi pemerintahan salah satunya harus ada keputusan ataupun persetujuan dari instansi di atasnya tentunya harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pemkab Pesibar melalui bupati yang juga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah,” tegas Jon Edward.

Yang terjadi justru  saat ini semua ASN setiap Panwascam itu hanya dikoordinasikan dengan Camat masing-masing, tidak sampai ke Pemkab setempat dan bupati. 

Berkaitan dengan hal demikian, Pemkab Pesibar berencana akan segera memanggil Bawaslu Kabupaten dan juga  seluruh Camat serta ASN yang diperbantukan.

“Rencananya pekan depan, secara bertahap kita akan memanggil Bawaslu Pesibar, dan juga Camat serta ASN yang diperbantukan di Panwascam baik Kasek, maupun dua ASN lainnya. Pemkab Pesbar juga akan mengevaluasi dan bisa saja penetapan ASN untuk Panwascam itu digagalkan" lanjutnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengaku baru mengetahui jika ada ASN dilingkungan Pemkab Pesbar yang ada di setiap Kecamatan itu diperbantukan untuk di Sekretariat Panwascam. 

“Harusnya diketahui pimpinan dalam hal ini bupati Pesibar, karena bupati merupakan pejabat pembina kepegawaian daerah. Selain itu, jika diperbantukan, ASN juga harus ada persetujuan dari pimpinan" jelasnya.

Ketua Bawaslu Pesbar Irwansyah, dalam kesekretariatan di Panwascam itu jelas harus ada pegawai yang berstatus ASN untuk diperbantukan di Sekretariat tersebut.Sedangkan, yang dibutuhkan sebanyak tiga orang ASN, dari tiga orang itu satu ASN sebagai Kepala Sekretariat Panwascam, dan dua lainnya bertugas sebagai bendahara dan petugas teknis pembantu.

“Sedangkan, untuk Kepala Sekretariat Panwascam untuk Pemilu 2024 itu memang di 11 Kecamatan sudah ada SK-nya dari Bawaslu Provinsi Lampung,”ungkapnya.

Terkait dengan penetapan ASN untuk di Sekretariat Panwascam tersebut, Irwansyah mengatakan, hal itu merupakan usulan dari Panwascam ke masing-masing Camat untuk merekomendasikan terkait dengan permintaan kebutuhan ASN untuk diperbantukan di Sekretariat Panwascam serta dalam permintaan kebutuhan ASN untuk sekretariat Panwascam  semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menurut hal itu mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yakni keputusan ketua Bawaslu Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022, tentang perubahan keputusan Bawaslu Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024.

“Berdasarkan pedoman itu, Bawaslu Pesisir Barat hanya diminta koordinasi dengan Camat, dikarenakan schedule kegiatan kita tidak mungkin mendatangi setiap Camat, sehingga alternatifnya kita mendorong teman-teman Panwascam untuk berkoordinasi langsung terkait pengisian Kasek Panwascam dengan pihak Kecamatan sekaligus memperkenalkan diri,” jelasnya.(red) 

Tidak ada komentar