DPRD Lampung Barat Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS
LAMPUNG BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Maghasana DPRD Kabupaten Lampung Barat, Selasa (18/8/2026). Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan perubahan APBD, sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah.
Perubahan KUA dan PPAS diperlukan untuk memastikan arah kebijakan penganggaran pemerintah daerah tetap relevan dengan dinamika pembangunan serta kondisi fiskal yang berkembang. Penyesuaian tersebut juga diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan prioritas masyarakat dan mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah.
Dalam prosesnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan melakukan pembahasan terhadap berbagai perubahan asumsi pendapatan, belanja, maupun program dan kegiatan yang menjadi prioritas. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, tepat sasaran, serta mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD menjalankan fungsi anggaran sekaligus fungsi pengawasan terhadap arah kebijakan keuangan daerah. Setiap perubahan anggaran diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan.
Selain itu, proses pembahasan Perubahan KUA dan PPAS menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Keduanya memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
DPRD Lampung Barat juga mendorong agar setiap kebijakan perubahan anggaran benar-benar diarahkan pada program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian, serta sektor-sektor strategis lainnya.
Dengan adanya pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Perubahan KUA dan PPAS diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan perubahan APBD yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Barat.(adv)



Tidak ada komentar