HEADLINE

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Perampokan Rp800 Juta, Tiga Tersangka Ditangkap


Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Perampokan Rp800 Juta, Tiga Tersangka Ditangkap

Tulang Bawang Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tumijajar. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Tulang Bawang Barat melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri, Tekab 308 Presisi Polda Lampung, dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba.


Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2026/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tertanggal 19 Januari 2026.
Waktu dan Tempat Kejadian
Peristiwa terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Utama Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.


Korban diketahui bernama Nita Budiawati (33), warga Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Saat kejadian, korban bekerja sebagai kasir dan admin di Toko Baru, sebuah toko sembako milik Erwan.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB korban berada di toko untuk melakukan aktivitas operasional. Sekitar pukul 08.45 WIB, korban keluar untuk mencari sopir yang dapat mengantarnya ke Bank Mandiri Daya Asri guna menyetorkan uang tunai sebesar Rp800 juta, hasil transaksi toko.


Korban kemudian meminta bantuan kepada salah satu sopir toko, Busantoso. Keduanya berangkat menggunakan mobil cold diesel warna putih menuju bank tujuan.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca sisi pengemudi mobil ditembak oleh pelaku yang tidak dikenal. Tembakan tersebut menyebabkan kaca pecah. Sopir kemudian menghentikan kendaraan, dan dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion menghadang mobil tersebut.


Salah satu pelaku turun dan menodongkan senjata api ke arah sopir serta kembali melepaskan tembakan ke tanah. Pelaku membuka pintu sisi pengemudi, mengancam korban agar diam, lalu mengambil tas ransel berisi uang Rp800 juta. Setelah berhasil menguasai uang, kedua pelaku melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya.


Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tim gabungan Tekab 308 Polres Tubaba dan Tekab 308 Polda Lampung yang dibantu Buser Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, melakukan pengejaran terhadap para tersangka.


Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga pucuk senjata api beserta amunisi, satu unit mobil Daihatsu Granmax, serta beberapa barang bukti elektronik berupa telepon genggam.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka Ahmad Yani mengakui keterlibatannya dan berperan sebagai pengintai yang membuntuti korban serta memberikan arahan kepada eksekutor. Ia juga menyebutkan nama pelaku lain yang bertindak sebagai eksekutor, yakni Tedy dan Jefri.


Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali berhasil menangkap tersangka Tedy di wilayah Jalan Lintas Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dari hasil interogasi, Tedy mengakui perannya sebagai eksekutor yang mengambil uang dalam mobil korban dan melepaskan dua kali tembakan saat beraksi.


Sementara itu, satu tersangka lain berinisial “K” masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.



Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit mobil Isuzu Elf warna putih
- Empat selongsong peluru
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion
- Tiga pucuk senjata api jenis FN beserta amunisi
- Enam unit telepon genggam milik tersangka
- Satu unit mobil Daihatsu Granmax
- Flashdisk berisi rekaman CCTV
- Pecahan kaca kendaraan
- Beberapa kartu SIM dan pelat nomor kendaraan

Selain itu, sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.


Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Polres Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini serta memburu satu tersangka lain yang masih buron, guna memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.(rls)

Tidak ada komentar